Sehubungan dengan telah terbitnya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0040241.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perserodan Terbatas PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Pekalongan Perseroda dan Keputusan Kepala Otoritas Jasa Keuangan Tegal Nomor KEP - 22/KO.1302/2024 tanggal 6 Agustus 2024 Tentang Perubahan Nama PT Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Pekalongan (Perseroda) Menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Badan Kredit Kecamatan Kota Pekalongan (Perseroda), maka bersama ini kami informasikan bahwa terhitung mulai tanggal 6 Agustus 2024 dan seterusnya akan menggunakan nama PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT BADAN KREDIT KECAMATAN KOTA PEKALONGAN (PERSERODA) dengan perubahan sebagai berikut :
Copyright©BPR BKK Kota Pekalongan