PENGUMUMAN PERTAMA LELANG EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN Senin, 15 Sep 2025 - 30 View

PT BPR BKK Kota Pekalongan (Perseroda) dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekalongan akan melaksanakan penjualan di muka umum/lelang eksekusi berdasarkan Pasal 6 Undang-undang Hak Tanggungan Nomor 4 Tahun 1996 terhadap tanah dan bangunan tersebut di bawah ini :

  1. Debitur : ZUHDI ZAKARIYA
    Hak tanggungan Peringkat Pertama No 02197/2021 tanggal 10 Mei 2021.
    Sebidang tanah tersebut dalam SHM No 00120 luas ± 555 m² atas nama ZUHRIYAH, berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, terletak di Kelurahan Harjosari Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
    Limit Lelang Rp. 450.000.000,- (empat ratus lima puluh juta rupiah) Uang Jaminan Rp. 112.500.000,- (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

  2. Debitur : RATNA WINDIANI
    Hak tanggungan Peringkat Pertama No 01059/2023 tanggal 10 Mei 2021.
    Sebidang tanah tersebut dalam SHM No 03159 luas ± 297 m² atas nama 1. SIGIT AMUNGKASI 2. RATNA WINDIANI, berikut segala sesuatu yang berada di atasnya, terletak di Kelurahan Gamer Kecamatan Pekalongan Timur Kota Pekalongan Provinsi Jawa Tengah.
    Limit Lelang Rp. 390.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh juta rupiah) Uang Jaminan Rp. 97.500.000,- (sembilan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).

Keterangan :

Nominal Jaminan yang disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) hasrus sama dengan jaminan yang dipersyaratkan.

Ø Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (pukul 23.59 WIB). Kami menyarankan agar peserta lelang menyetor uang jaminan lebih awal untuk menghindari kegagalan penyetoran karena mekanisme end of day pada sistem perbankan;

Ø Segala biaya yang timbul sebagai akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang;

Ø Uang jaminan pelaksanaan lelang akan dikembalikan seluruhnya tanpa potongan apabila peserta tidak ditunjuk sebagai pemenang atau lelang dibatalkan..

Persyaratan lelang :

  1. Peserta lelang harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada laman http://www.lelang.go.id.

  2. Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada laman di atas.

  3. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila lelang dibatalkan karena suatu hal sesuai Peraturan Perundangan yang berlaku.

Pelaksanaan Lelang :

Cara Penawaran

: Closed Bidding (dengan mengakses laman http://www.lelang.go.id)

Tempat Pembukaan Penawaran

: KPKNL Pekalongan

Pelaksanaan Penawaran Lelang

: Sejak pengumuman lelang diupload sampai dengan Selasa, 14 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB (sesuai waktu Server)

Penetapan Pemenang Lelang

: Selasa, 14 Oktober 2025 Pukul 10.00 WIB (waktu Server) s.d selesai

Pelunasan Harga Lelang

: 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang

Bea Lelang Pembeli

: 2 % dari harga lelang

Peserta lelang/peminat dapat melihat barang sejak diterbitkannya pengumuman ini.
Bilamana ada tunggakan PAM, PBB, PLN dan Telepon, seluruhnya jadi tanggung jawab Pemenang lelang. Semua barang akan dijual DALAM KONDISI APA ADANYA, DI LOKASI DENGAN SEMUA CACAT DAN KEKURANGANNYA. Kami menganjurkan anda untuk memeriksa obyek lelang sebelum mengikuti lelang. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi PT BPR BKK Kota Pekalongan (Perseroda) Ruko Puri Hinggil Townhouse R02 R03 Jl KHA Dahlan Tirto Pekalongan Tlp (0285) 428008 atau KPKNL Pekalongan Jl Sriwijaya No. 1 Pekalongan Telp (0285) 436113.

 

Pekalongan, 15 September 2025

PT BPR BKK KOTA PEKALONGAN
(PERSERODA)

 

Ttd.
Direksi

Kontak KamiBPR BKK Kota Pekalongan

Copyright©BPR BKK Kota Pekalongan

Bank terdaftar dan diawasi oleh OJK
Bank Merupakan peserta penjaminan LPS
Maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS per nasabah per bank adalah Rp. 2 Miliar